Di tengah gemuruh semangat dunia kerja, PT Swakarya Insan Mandiri membuka pintu lebar bagi kamu yang berani menghadapi tantangan dalam dunia finansial. Loker Problem Account Officer (Staff Penanganan Kredit) di Kabupaten Kudus ini bukan sekadar pekerjaan; ini adalah kesempatan untuk berkontribusi dalam membantu nasabah menyelesaikan masalah kredit mereka. Di sinilah kamu bisa mengasah keterampilan analitis dan interpersonal, sembari menjalin relasi yang bermanfaat. Apakah kamu siap untuk melangkah ke dalam perjalanan yang penuh arti ini? Jangan lewatkan kesempatan untuk menemukan loker Kabupaten Kudus yang bisa mengubah hidupmu!
Job Description
Menerima daftar kunjungan harian dan melaksanakan kunjungan sesuai dengan area yang ditugaskan.
Mengingatkan nasabah/debitur mengenai tagihan yang akan segera memasuki jatuh tempo.
Melakukan penagihan kepada nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran selama 60-120 hari.
Menyerahkan uang angsuran yang telah diterima kepada teller.
Melakukan sosialisasi dan membantu nasabah dalam penggunaan aplikasi Adiraku untuk pembayaran angsuran.
Kualifikasi
Pendidikan minimal SMA/D3/S1.
Usia maksimal 35 tahun.
Memiliki pengalaman di bidang collection minimal 1 Tahun.
Memiliki SIM C yang masih berlaku.
Dengan berani mengambil langkah ini, kamu tidak hanya mendapatkan pengalaman berharga, tetapi juga memperluas jaringan profesional yang bisa membawamu ke puncak karier. Jika kamu tertarik, pastikan untuk mengeksplorasi lebih lanjut tentang kumpulan panduan dan template CV yang dapat membantumu bersinar dalam proses lamaran. Bersiaplah untuk menjadi bagian dari tim hebat di loker Problem Account Officer (Staff Penanganan Kredit) di PT Swakarya Insan Mandiri. Ingat, kesempatan ini bisa jadi pintu menuju masa depan yang gemilang. Segera lamar, dan jangan ragu untuk melihat kursus online yang dirancang khusus untuk meningkatkan skill-mu, atau mungkin satu e-book menarik tentang manajemen keuangan yang bisa jadi sahabat setiamu di perjalanan ini!
Proses rekrutmen ini sepenuhnya gratis. Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.


